Daerah

Negara Ambil Alih Pengamanan Kebun Binatang Bandung, Satwa Jadi Prioritas

×

Negara Ambil Alih Pengamanan Kebun Binatang Bandung, Satwa Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Negara Ambil Alih Pengamanan Kebun Binatang Bandung, Satwa Jadi Prioritas
Petugas pemerintah melakukan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung selama masa transisi pengelolaan.

UJABARNEWS | BANDUNG – Negara resmi turun tangan mengamankan Kebun Binatang Bandung setelah izin pengelola sebelumnya dicabut, dengan fokus utama menyelamatkan satwa dan menata kembali aset daerah agar tidak terjebak dalam konflik administratif yang berkepanjangan.

Negara Ambil Alih Kendali Kebun Binatang Bandung

Pemerintah menegaskan kehadirannya dalam mengamankan Kebun Binatang Bandung sebagai aset daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa yang ada di dalamnya.

Langkah ini diambil setelah aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dikosongkan dan izin Lembaga Konservasinya dicabut oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan demi melindungi satwa agar tidak terdampak persoalan kelembagaan.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Prof. Satyawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga:  Dinkes Kota Tasikmalaya: Pasien yang Diduga Terinfeksi Cacar Monyet Dinyatakan Negatif

Tiga Bulan Masa Transisi di Bawah Tanggung Jawab Kementerian

Selama masa transisi, Kementerian Kehutanan mengambil tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Periode ini berlangsung maksimal tiga bulan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Prof. Satyawan menegaskan bahwa kebun binatang tersebut memiliki nilai historis dan sosial yang kuat bagi masyarakat.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Pemkot Bandung Tegaskan Status Aset dan Fungsi Publik
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung juga bertujuan menata aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Ia menegaskan kawasan tersebut berstatus tanah milik daerah dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu Kawasan Banjir, Pemkot Bandung Akan Aktifkan Sungai Cisaranten

“Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.

Farhan menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berlangsung aman dan terkendali.

Satwa Jadi Prioritas, Aspek Sosial Tetap Dijaga

Menurut Farhan, kewenangan atas satwa, terutama satwa dilindungi, sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kota Bandung berperan mendukung upaya perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memperhatikan dampak sosial dari pengosongan aktivitas YMT. Eks pekerja yayasan dipastikan tetap mendapat perhatian dan memiliki peluang melanjutkan pekerjaan bersama Pemerintah Kota Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rotasi SOTK, Yana Lantik 148 Pejabat Baru Pemkot Bandung

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti pasokan listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap dijamin oleh pemerintah.

Arah Baru Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Ke depan, Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan menempatkan pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya sebagai prioritas utama.

Sebagai penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

MoU tersebut mengatur pembagian peran dan tanggung jawab selama masa transisi pascapencabutan izin YMT.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan satwa, hingga penetapan pengelola baru Kebun Binatang Bandung yang lebih profesional.(Red)