JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan wisata konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin dilakukan demi memastikan seluruh satwa tetap terlindungi dari dampak persoalan administratif yang terjadi.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan di Bandung, Kamis (5/2/2026).
Usai pencabutan izin, Kemenhut mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan menyiapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Menurut Satyawan, Kebun Binatang Bandung memiliki nilai penting bagi masyarakat Jawa Barat dan tidak boleh dikelola tanpa prinsip perlindungan satwa yang kuat.





