Farhan menegaskan kewenangan utama terkait satwa, khususnya yang dilindungi, berada di tangan Kemenhut, sementara Pemkot Bandung mendukung proses perawatan sesuai standar kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Capai 70 Persen, Ada Hadiah Umroh untuk yang Belum Divaksin
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





