JABARNEWS | BANDUNG – Ketidakoptimalan fungsi puluhan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Bandung menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Bandung. Melalui forum diskusi bersama Dinas Perhubungan, DPRD mendorong penataan menyeluruh JPO sebagai bagian dari strategi keselamatan publik sekaligus pengelolaan aset daerah yang lebih efektif.
DPRD Soroti Fungsi JPO yang Belum Maksimal
Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya penataan ulang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar tidak sekadar menjadi infrastruktur pelengkap lalu lintas. Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bandung di Hotel Grand Preanger, Senin, 2 Februari 2026.
FGD tersebut menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, S.A.P., Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi III H. Sutaya, S.H., M.H., serta anggota Komisi III lainnya sebagai narasumber.
Lima Prinsip Penataan JPO
Agus Hermawan menekankan bahwa penataan dan optimalisasi JPO harus berlandaskan lima prinsip utama, yakni keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar JPO mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga perkotaan yang semakin kompleks.
Ia menyebut JPO perlu dipandang sebagai ruang publik vertikal yang dapat berfungsi lebih luas, mulai dari ruang interaksi sosial, media edukasi, hingga elemen estetika kota.
“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujar Agus.
Penyerahan Aset JPO dan Potensi PAD
Dalam FGD tersebut juga dilakukan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT Surya Putra Adi Perdana dan PT Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.
Agus menilai forum ini menjadi momentum penting untuk mendata JPO yang hingga kini belum diserahkan, khususnya yang masa kerja samanya telah berakhir. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi, JPO dengan perjanjian sewa atau kerja sama yang habis masa berlakunya wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Penetapan JPO sebagai Barang Milik Daerah (BMD), lanjutnya, membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain, bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Prioritas Lokasi dan Data JPO Bandung
Komisi III DPRD Kota Bandung juga mendorong agar kajian penentuan lokasi JPO mengedepankan skala prioritas. Kawasan pendidikan, pusat keramaian, serta koridor transportasi umum dinilai harus menjadi fokus utama.
Sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata, Bandung memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Kondisi tersebut membuat keberadaan fasilitas penyeberangan yang aman menjadi kebutuhan mendesak.
“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tutur Agus.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 25 JPO di berbagai titik kota. Namun, sebagian di antaranya tidak dapat difungsikan secara optimal akibat berbagai kendala, termasuk lokasi di kawasan khusus.
Masalah Teknis dan Solusi Inklusif
Agus menegaskan, sebelum membangun JPO baru, pemerintah perlu lebih dulu menata dan mengoptimalkan JPO yang sudah ada. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas perangkat daerah serta koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama untuk JPO yang melintasi jalan nasional.
Sejumlah persoalan pada JPO eksisting yang teridentifikasi antara lain akses yang belum ramah difabel dan lansia, minimnya pencahayaan, kurangnya pengawasan, vandalisme, keberadaan PKL liar, serta desain yang tidak menyatu dengan lingkungan sekitar.
Untuk menjawab persoalan tersebut, berbagai solusi diusulkan, mulai dari pemasangan ramp atau lift, atap pelindung, sistem pencahayaan memadai termasuk panel surya, pemasangan CCTV, hingga desain ikonik yang kontekstual dengan karakter Kota Bandung.
Komitmen Pengawasan DPRD
Agus memastikan DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi III, akan terus mengawal proses penataan JPO agar berjalan cepat, terukur, dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Fasilitas JPO harus inklusif dan bisa digunakan oleh semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan para lansia,” katanya.(Red)





