Daerah

BPJS PBI Dicoret, Dedi Mulyadi Jamin Pasien Kanker hingga Gagal Ginjal Tetap Berobat

×

BPJS PBI Dicoret, Dedi Mulyadi Jamin Pasien Kanker hingga Gagal Ginjal Tetap Berobat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tinjau banjir Bojongsoang dan umumkan bantuan relokasi Rp10 juta per KK
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial membuat sejumlah warga miskin di Jawa Barat kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Dampaknya, pasien dengan penyakit kronis terancam tidak bisa melanjutkan pengobatan rutin yang bersifat vital dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan kondisi tersebut tidak akan menghentikan akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Pemprov Jabar mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit kronis yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI, namun kini dicoret akibat penyesuaian data nasional.

Baca Juga:  Dalam Waktu 9 Jam, Nias 12 Kali Diguncang Gempa Bumi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pendataan akan difokuskan pada warga miskin dengan penyakit yang tidak memungkinkan pengobatan dihentikan, seperti kanker yang membutuhkan kemoterapi, thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah rutin, serta penderita gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah.

Baca Juga:  Saiful Huda dan Dedi Mulyadi Bertemu, Ada Apa Ini?

“Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit seperti kanker, thalasemia mayor, serta gagal ginjal, untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:  Survei SMRC Soal Pilgub Jabar, Elektabilitas Ridwan Kamil-Ono Surono Tertinggi Ungguli Dedi Mulyadi-Bima Arya

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya keterlambatan pengobatan yang dapat berakibat fatal bagi pasien. Dengan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah provinsi, pasien tidak perlu menunggu proses administrasi ulang dan dapat langsung mengakses layanan rumah sakit sesuai kebutuhan medisnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2