Daerah

Perceraian di Sukabumi Naik Jadi 1.136 Perkara Sepanjang 2025, Judi Online Jadi Pemicu

×

Perceraian di Sukabumi Naik Jadi 1.136 Perkara Sepanjang 2025, Judi Online Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
Perceraian
Ilustrasi perceraian. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat 1.136 perkara perceraian sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 910 perkara. Lonjakan tersebut menunjukkan dinamika rumah tangga yang kian kompleks, dengan judi online (judol) menjadi salah satu pemicu yang menonjol.

Baca Juga:  Gimana Ini? Atlet PON Jabar di Kota Bandung Belum dapat Kadeudeuh

Humas PA Sukabumi Apep Andriana mengatakan, dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi di tahun 2025 sekitar 1.136 perkara. Terdiri dari 176 perkara cerai talak dan 960 cerai gugat,” ujar Apep dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11/2026).

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online, Modusnya Begini

Dominasi cerai gugat mencerminkan akumulasi ketidakpuasan dalam hubungan rumah tangga. Apep menjelaskan, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor terbesar penyebab perceraian. Persoalan tersebut kerap berakar pada masalah ekonomi, suami tidak bekerja, hingga perilaku menyimpang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Anggota DPR di Indramayu, Ternyata...

“Perselisihan terus-menerus itu akibat dari pertengkaran rumah tangga, di antaranya karena masalah ekonomi, suami tidak bekerja, lalu faktor lain seperti judi, mabuk, KDRT, poligami, dan perzinahan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23