JABARNEWS | SUKABUMI – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat 1.136 perkara perceraian sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 910 perkara. Lonjakan tersebut menunjukkan dinamika rumah tangga yang kian kompleks, dengan judi online (judol) menjadi salah satu pemicu yang menonjol.
Humas PA Sukabumi Apep Andriana mengatakan, dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
“Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi di tahun 2025 sekitar 1.136 perkara. Terdiri dari 176 perkara cerai talak dan 960 cerai gugat,” ujar Apep dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11/2026).
Dominasi cerai gugat mencerminkan akumulasi ketidakpuasan dalam hubungan rumah tangga. Apep menjelaskan, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor terbesar penyebab perceraian. Persoalan tersebut kerap berakar pada masalah ekonomi, suami tidak bekerja, hingga perilaku menyimpang.
“Perselisihan terus-menerus itu akibat dari pertengkaran rumah tangga, di antaranya karena masalah ekonomi, suami tidak bekerja, lalu faktor lain seperti judi, mabuk, KDRT, poligami, dan perzinahan,” jelasnya.





