Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online, Modusnya Begini

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi Kota Sukabumi menangkap dua orang YouTuber yang kedapatan mempromosikan judi online melalui siaran live streaming. Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang ITE.

Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Kedua YouTuber itu yakni FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi.

Baca Juga:  Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Karena Radikal, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Hina Kitab Suci Kami!

Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar channel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

Baca Juga:  25 Makam di TPU Pakemitan II Dibongkar Orang Tak Dikenal

“Memang betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 7 malam, kami mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi,” ujar Yanto, Minggu (27/08/2023) siang.

Baca Juga:  Ini Daftar Tiga Nama Calon Sekda Jabar, Siapa Saja?