JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus jajaran Polresta Cirebon dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba sepanjang Januari hingga awal Februari 2026.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus berbeda dengan total 16 tersangka.
“Dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 tersangka yang diamankan,” kata Imara dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/2/2026).
Ia merinci, dari 12 kasus tersebut terdapat tiga kasus peredaran sabu-sabu, satu kasus ganja kering, serta delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pertemuan langsung hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,9 gram dan ganja kering seberat 1,1 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 10.501 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin.





