JABARNEWS | BANDUNG – Fatwa Bulion Syariah yang dirilis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi pijakan baru dalam penguatan investasi emas syariah dan layanan Bank Emas di Indonesia.
Peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/02/2026), dan disaksikan langsung oleh PT Pegadaian sebagai pelaku utama industri emas nasional.
Fatwa ini hadir untuk menjawab kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik di tengah dinamika pasar emas modern. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat kepastian hukum, literasi, serta inklusi keuangan syariah berbasis emas di Indonesia.
Landasan penerbitan fatwa merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Bagi Pegadaian, terbitnya Fatwa Bulion Syariah semakin mempertegas posisinya sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.





