Advertorial

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Jabar Siap Perkuat Edukasi Bank Emas

×

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Jabar Siap Perkuat Edukasi Bank Emas

Sebarkan artikel ini
Peluncuran Fatwa Bulion Syariah DSN-MUI dan layanan Bank Emas Pegadaian
Peluncuran Fatwa Bulion Syariah DSN-MUI di Pegadaian Tower Jakarta (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Fatwa Bulion Syariah yang dirilis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi pijakan baru dalam penguatan investasi emas syariah dan layanan Bank Emas di Indonesia.

Peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/02/2026), dan disaksikan langsung oleh PT Pegadaian sebagai pelaku utama industri emas nasional.

Baca Juga:  Perlindungan Bagi Petugas Sensus Registrasi Sosial Ekonomi

Fatwa ini hadir untuk menjawab kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik di tengah dinamika pasar emas modern. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat kepastian hukum, literasi, serta inklusi keuangan syariah berbasis emas di Indonesia.

Baca Juga:  Pramudya Iriawan Buntoro Resmi Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Landasan penerbitan fatwa merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Baca Juga:  Gold N' Roses Buka Cabang Ke-24 di Purwakarta, Tawarkan Perhiasan Emas Berkualitas untuk Investasi

Bagi Pegadaian, terbitnya Fatwa Bulion Syariah semakin mempertegas posisinya sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5