Hari Buruh 2023, BPJS Ketenagakerjaan Depok Gencar Sosialisasikan Aplikasi JMO

Sosialisasi Aplikasi JMO oleh BPJS Ketenagakerjaan Depok (Foto: BPJAMSOSTEK Depok)
Sosialisasi Aplikasi JMO oleh BPJS Ketenagakerjaan Depok (Foto: BPJAMSOSTEK Depok)

JABARNEWS | DEPOK – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Depok memberikan pelayanan spesial sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (aplikasi JMO) kepada peserta (2/5/2023).

Kegiatan sosialisasi aplikasi JMO di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok digelar dengan kegiatan yang menyenangkan. Peserta yang hadir dan dapat membuktikan telah mendownload JMO, bisa menunjukan kartu peserta digital, saldo serta telah mendaftar e-wallet motionpay pada aplikasi JMO berkesempatan mendapatkan souvenir dari BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka perayaan May Day.

Baca Juga:  Susah Verifikasi Biometrik JMO? Jangan Khawatir, Begini Caranya

Kesempatan lain, Achiruddin, Kepala BPJAMSOSTEK Depok mengatakan “Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan informasi lebih mudah dengan mendownload aplikasi JMO, selain mendapatkan informasi mengenai BPJAMSOSTEK, peserta pun bisa mengecek saldo, kartu digital bahkan melakukan klaim jaminan hari tua dengan sentuhan digitalisasi”

Baca Juga:  Bank BJB Siap Berkontribusi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Perdesaan

BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka dengan cara melindungi pekerja menggunakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan salah satu upaya BPJAMSOSTEK untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang, diharapkan dalam peringatan May Day ini mampu mendorong serta memulihkan perekonomian di Indonesia. Selamat Hari Buruh Tahun 2023,” tutup Achiruddin. (Adv)

Baca Juga:  Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK