JABARNEWS | JAKARTA – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum revisi 2019 memicu polemik panas.
Jokowi menyebut revisi UU KPK pada tahun 2019 yang dinilai telah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah atas inisiatif DPR.
Mantan presiden itu bahkan mengklaim bahwa ia tidak menandatangai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Alih-alih dipuji, sikap Jokowi ini justru panen kritik pedas dari anggota DPR RI hingga aktivis antikorupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai langkah Jokowi tersebut sebagai upaya “cuci tangan”.





