JABARNEWS | GARUT – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memastikan tidak ada lagi mie basah mengandung boraks dan formalin yang beredar di pasaran setelah penggerebekan pabrik di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Seluruh barang bukti telah diamankan aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut sekaligus anggota Satgas Pangan Garut, Joko Prihatin, menegaskan produk berbahaya tersebut tidak sempat beredar luas.
“Sudah tidak ada (beredar), sudah disita sama Polda,” kata Joko di Garut, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang menggerebek sebuah rumah produksi mi kuning di Kecamatan Cilawu pada Kamis (19/2/2026). Dari lokasi, petugas menyita mi basah serta cairan campuran bahan kimia berupa formalin dan boraks dalam jumlah besar.
Menurut Joko, daya tahan mi basah relatif singkat sehingga risiko peredaran dapat ditekan cepat setelah penyitaan dilakukan.





