JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal kepastian hak aparatur sipil negara non-penuh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan alokasi anggaran tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu regulasi nasional sebagai dasar pencairan.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, meskipun anggaran sudah tersedia, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara. Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pembayaran di tingkat daerah.
Menurut Herman, pemerintah daerah telah mengantisipasi proses administrasi agar pencairan dapat segera dilakukan setelah aturan resmi diterbitkan.





