JABARNEWS | BANDUNG – Proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kejaksaan Negeri Bandung dinilai stagnan hampir tiga bulan, sejak penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 lalu.
Hingga kini belum terlihat langkah hukum tegas seperti penahanan ataupun pelimpahan perkara. Situasi tersebut memunculkan kritik dari kalangan praktisi hukum dan memicu pertanyaan publik. Terutama sejak Kejari Bandung dipimpin Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H menggantikan Irfan Wibowo SH.,MH., pada 17 Desember 2025 lalu.
Alasan menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses penahanan kepala daerah pun mulai dipertanyakan. Secara hukum, permohonan izin yang tidak dijawab dalam jangka waktu tertentu dapat dianggap disetujui.
Sesuai aturan baru dari putusan MK terkait izin proses hukum terhadap pejabat negara, surat izin dari penyidik memang perlu dilayangkan. Namun sampai batas waktu 30 hari belum ada balasan/respon, penyidik dapat memproses hukum lebih lanjut.
Karena itu, muncul anggapan bahwa alasan administratif tersebut mulai terdengar sebagai dalih ‘klise’ dalam penanganan perkara pejabat daerah.
Praktisi Hukum Soroti Lambannya Langkah Penyidik
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Dr. Herry Gunawan SH.,MH. Ia menilai setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penundaan proses tanpa kejelasan hanya akan memperpanjang polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada kendala dalam proses penyidikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan. Proses hukum mestinya bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ini tinggal menindaklanjuti saja,” ujar Herry Gunawan, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam hukum pidana tidak dilakukan secara sembarangan.
Status tersebut hanya dapat ditetapkan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Karena itu, kata Herry, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik seharusnya segera menentukan langkah hukum lanjutan.
“Jika memang perlu dilakukan penahanan, maka penahanan seharusnya dilakukan,” tegasnya.
Tersangka Belum Ditahan, Ada Apa ?
Fakta bahwa Erwin belum ditahan memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik.
Secara hukum, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah yang baru berstatus tersangka memang masih dapat menjalankan tugas pemerintahan selama belum dilakukan penahanan.
Namun kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepercayaan publik.
Menurut Herry, proses hukum yang terlalu lama tetap berisiko memunculkan keraguan masyarakat terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dugaan Pengaturan Proyek di Lingkungan OPD
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bandung ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diduga terlibat dalam praktik pengaturan paket pekerjaan proyek kepada pihak tertentu.
Pengaturan tersebut disebut terjadi melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyidik menjerat Erwin dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Pasal tersebut pada intinya mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Status Tersangka Sudah Diuji di Praperadilan
Dalam perkembangan perkara, status tersangka terhadap Erwin ternyata telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Hasilnya, pengadilan menyatakan penetapan tersangka tersebut sah.
Menurut Herry Gunawan, putusan praperadilan itu menunjukkan bahwa dasar hukum penyidikan sudah cukup kuat.
“Jika dalam praperadilan penetapan tersangka dinyatakan sah, maka dasar hukum penetapan tersangka sudah cukup kuat,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah hukum lanjutan.
Kejari Bandung Bantah Ada Intervensi
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Alex Akbar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ridha Nurul Ikhsan.
Keduanya menyampaikan pernyataan tersebut usai kegiatan buka puasa bersama wartawan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Alex, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara.
“Masih berproses, sedang berproses. Prosesnya terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap,” ujar Alex.
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejari menyatakan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah penyidikan dinyatakan selesai.
“Kalau sudah lengkap kita akan lakukan langkah berikutnya,” katanya.
Kejari Bandung juga mengakui masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait surat yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Sampai sekarang belum ada balasan dari Mendagri,” tambahnya.
Pihak Kejari memperkirakan pelimpahan perkara kemungkinan dapat dilakukan setelah perayaan Idulfitri.
“Habis Lebaran mudah-mudahan, insyaallah,” ujar Alex.
Meski demikian, Kejari Bandung membantah adanya tekanan dari pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada tekanan. Kita berjalan seperti biasa,” tegas Alex Akbar.(Red)





