Nasional

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

×

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Hakim menyatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana sebelum menetapkan status tersangka.

Menurut hakim, langkah KPK tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Karirnya di Ujung Tanduk?
Pages ( 1 of 4 ): 1 234