JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan pedagang, distributor, hingga tengkulak agar tidak memainkan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 2026. Polisi menegaskan tindakan menaikkan harga secara tidak wajar dapat berujung proses hukum.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada berbagai pihak dalam rantai distribusi pangan agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk menaikkan harga yang meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai agen sampai pedagang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga saat menjelang Lebaran sehingga dapat membuat resah masyarakat. Proses hukum akan diberikan bagi mereka yang melanggar,” kata Alexander di Cianjur, Rabu (11/3/2026).
Selain memberikan peringatan kepada pelaku usaha, kepolisian juga terlibat dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dengan menggelar gerakan pangan murah bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Taman Alun-alun Cianjur dengan menyediakan sekitar 1.500 paket sembako yang dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi di pasaran.





