JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dilaporkan belum menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran 2026.
Hingga empat hari sebelum hari raya, laporan terus berdatangan dari para buruh yang belum menerima haknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, menyebutkan pihaknya mencatat sedikitnya 105 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan.
Menurut dia, Disnakertrans kabupaten hanya berperan menerima dan meneruskan laporan dari pekerja maupun masyarakat.
Penanganan lebih lanjut, termasuk pengawasan dan penindakan, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.





