JABARNEWS | CIAMIS – Tiga situs bersejarah di Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat pada 2026, membuka peluang untuk diusulkan ke tingkat nasional setelah melalui proses kajian bertahap.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, setelah sebelumnya diajukan oleh Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis.
Adapun tiga benda cagar budaya yang telah ditetapkan yakni Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali, serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru.
Kepala Disbudpora Ciamis melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Eman Hermansyah, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat empat objek yang diajukan. Namun, satu di antaranya masih membutuhkan kajian lanjutan.
“Kalau pengusulan sebenarnya kita ada empat benda cagar budaya. Namun satu benda lagi harus ada revisi dan kajian terlebih dahulu yakni Kapak Batu yang berada di Museum Fosil Tambaksari. Sehingga baru tiga benda cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkatan provinsi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).





