Daerah

Tiga Situs Bersejarah Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya Jabar 2026

×

Tiga Situs Bersejarah Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya Jabar 2026

Sebarkan artikel ini
Batu Pangcalikan
Situs budaya di Pangcalikan Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Tiga situs bersejarah di Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat pada 2026, membuka peluang untuk diusulkan ke tingkat nasional setelah melalui proses kajian bertahap.

Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, setelah sebelumnya diajukan oleh Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Geng Motor di Purwakarta, Minta Para Pelaku dihukum Berat

Adapun tiga benda cagar budaya yang telah ditetapkan yakni Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali, serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Polemik Bangunan Cagar Budaya di Cihampelas 149, Sekda Sebut Itu Pelanggaran, Harus Ditindak Cepat

Kepala Disbudpora Ciamis melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Eman Hermansyah, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat empat objek yang diajukan. Namun, satu di antaranya masih membutuhkan kajian lanjutan.

“Kalau pengusulan sebenarnya kita ada empat benda cagar budaya. Namun satu benda lagi harus ada revisi dan kajian terlebih dahulu yakni Kapak Batu yang berada di Museum Fosil Tambaksari. Sehingga baru tiga benda cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkatan provinsi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Sempat Diancam akan Diboikot, Elektabilitas PDIP Jabar Tetap Teratas
Pages ( 1 of 3 ): 1 23