JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan keringanan pajak hingga 31 Maret 2026 untuk mendorong masyarakat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program ini mencakup potongan pajak, penghapusan denda, hingga kemudahan pembayaran berbasis digital.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah guna memperluas partisipasi wajib pajak.
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak lama periode 1994 hingga 2011 berpeluang dihapus seluruhnya.
Namun, kebijakan itu berlaku dengan syarat seluruh tunggakan setelah tahun tersebut sudah diselesaikan.




