Daerah

Diskon Pajak di Bogor Berakhir hingga 31 Maret, Tunggakan Lama Bisa Dihapus

×

Diskon Pajak di Bogor Berakhir hingga 31 Maret, Tunggakan Lama Bisa Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan keringanan pajak hingga 31 Maret 2026 untuk mendorong masyarakat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Beri Catatan Merah untuk Pemkot, Soal Apa?

Program ini mencakup potongan pajak, penghapusan denda, hingga kemudahan pembayaran berbasis digital.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah guna memperluas partisipasi wajib pajak.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista, Kejati Jabar Panggil Cawalkot Bogor Ini

Ia mengungkapkan, tunggakan pajak lama periode 1994 hingga 2011 berpeluang dihapus seluruhnya.

Namun, kebijakan itu berlaku dengan syarat seluruh tunggakan setelah tahun tersebut sudah diselesaikan.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Ajak PEPABRI dan FKPPI Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23