Daerah

Penggeledahan Rumah Ono Surono Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Izin dan Nihilnya Bukti

×

Penggeledahan Rumah Ono Surono Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Izin dan Nihilnya Bukti

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Rumah Ono Surono Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Izin dan Nihilnya Bukti
Kuasa hukum Ono Surono menyampaikan keberatan atas penyitaan barang yang dinilai tidak terkait perkara.

JABARNEWS | BANDUNG – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ono Surono pada Rabu (1/4/2026)  menuai sorotan serius dari tim kuasa hukum. Selain dipersoalkan karena disebut tidak disertai surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP, langkah tersebut juga dinilai tidak menghasilkan alat bukti apa pun yang mengaitkan kliennya dengan perkara yang sedang ditangani.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur hukum telah dijalankan secara sah, atau justru terjadi pelanggaran yang berpotensi melemahkan legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri?

Mengapa Prosedur Penggeledahan Dipersoalkan?

Pertama-tama, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun demikian, mereka menilai ada aspek krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni soal legalitas prosedur.

Sahali, SH, selaku pengacara Ono Surono, menyatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Padahal, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:  Gus Ahad Pastikan Proses PPDB di Bogor Berjalan dengan Benar

“Penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.

Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin tindakan penggeledahan dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas? Di sisi lain, kondisi ini membuka ruang kritik terhadap standar operasional dalam penegakan hukum.

Klaim Hasil Penggeledahan? Nol Bukti

Selanjutnya, kuasa hukum juga menyoroti hasil dari penggeledahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan alat bukti yang mengaitkan Ono Surono dengan perkara yang tengah diselidiki.

Menurut Sahali, kondisi ini memperkuat posisi kliennya yang sejak awal mengklaim tidak terlibat.

“Penggeledahan di rumah klien kami dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Dengan demikian, penggeledahan yang tidak menghasilkan bukti justru memunculkan tanda tanya baru. Apakah langkah tersebut dilakukan secara prematur? Atau justru ada kesalahan dalam penelusuran awal?

Baca Juga:  MQ Iswara Terima Permintaan Maaf Media Sosial soal Kekeliruan Judul Tunjangan Perumahan DPRD Jabar

Laptop dan Uang Arisan Keluarga Ikut Disita

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada prosedur dan hasil penggeledahan. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang.

Penyidik KPK disebut menyita laptop serta uang keluarga berupa tabungan arisan milik istri Ono Surono. Menurut kuasa hukum, kedua barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara.

“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” jelas Sahali.

Lebih jauh, keberatan atas penyitaan itu telah disampaikan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menunjukkan adanya sengketa hukum yang berpotensi berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2023

Di Mana Ono Surono Saat Penggeledahan?

Fakta lain yang ikut mengemuka adalah keberadaan Ono Surono saat penggeledahan berlangsung. Berdasarkan keterangan resmi, ia tidak berada di lokasi.

Saat itu, Ono Surono diketahui sedang melakukan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya. Fakta ini sekaligus menjadi bagian dari narasi pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam peristiwa yang disorot.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski melayangkan berbagai catatan kritis, pihak kuasa hukum tetap menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah,” tutup Sahali.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga bagi integritas prosedur penegakan hukum itu sendiri. (Red)