JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari arahan pemerintah pusat sekaligus upaya efisiensi energi dan transformasi pola kerja.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan pelaksanaan WFH tidak berlaku penuh. Setiap Jumat, maksimal hanya 75 persen ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah, sementara sekitar 25 persen lainnya tetap harus bekerja dari kantor.
“Pengaturan ini agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ngatiyana menegaskan, sejumlah jabatan strategis tidak diperkenankan menjalankan WFH. Pejabat struktural mulai dari eselon II seperti Sekretaris Daerah, asisten, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta eselon III seperti sekretaris dinas dan kepala bidang wajib tetap berada di kantor.
“Mereka harus tetap di kantor supaya koordinasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan lancar dan cepat,” katanya.





