JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung naik pitam dan mengancam bakal memenjarakan sejumlah Anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai menebar kesaksian palsu dalam sidang korupsi Gedung Setda, Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang kemarin, tampak hakim mencium gelagat busuk setelah para wakil rakyat tersebut kompak meralat BAP dan memberikan keterangan berbelit guna mengaburkan jejak aliran dana yang menyeret eks Walikota Nasharudin Azis.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, berkali-kali melontarkan peringatan keras kepada saksi dari unsur eksekutif dan legislatif tersebut. Suasana ruang sidang mendadak tegang saat hakim mengingatkan status sumpah mereka.
“Maka di sini jangan main-main. Berikan keterangan sesuai yang dilihat, dialami, jangan ngarang. Apalagi memberikan keterangan palsu, Anda ini diancam hukuman penjara, loh!,” ucap Adeng dengan nada tegas.
Ketegangan bermula saat saksi Agung dan Handaru, yang merupakan anggota DPRD aktif, mulai memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dokumen pemeriksaan.
Hakim menilai ada upaya sistematis untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal ini terlihat dari cara saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK yang terkesan berputar-putar.

Drama Ralat BAP: Alibi atau Pelurusan?
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai inkonsistensi keterangan saksi. Agung dan Handaru secara mendadak meralat poin krusial dalam BAP terkait peruntukan pinjaman uang ke Bank Cirebon. Sebelumnya dalam BAP, mereka mengakui dana tersebut untuk menyelesaikan utang proyek Gedung Setda, namun di persidangan mereka menyebut hal itu hanya sebatas terkaan.
”Saat di-BAP oleh penyidik memang saya mengatakan keterkaitan itu, tapi kemudian diralat setelah berkomunikasi dengan Handaru,” ujar Agung dengan wajah kikuk. Hakim langsung menyambar pernyataan tersebut dan mempertanyakan dasar perubahan keterangan yang dianggap mendadak dan mencurigakan itu.
Ketidakkonsistenan ini dianggap sebagai manuver untuk memutus benang merah keterlibatan para terdakwa. Namun, hakim menegaskan bahwa pengalaman mereka tidak bisa dikelabui oleh alibi yang lemah.
“Ingat, Anda itu sekarang sebagai saksi. Jika keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai BAP, kami sudah berpengalaman dengan situasi ini,” tandas Hakim Adeng.
Teka-Teki Agunan Bank
Di sisi lain, eks Walikota Cirebon Nasharudin Azis yang duduk di kursi pesakitan mengomentari para saksi. Usai sidang, ia menyebut bahwa perubahan keterangan tersebut mungkin merupakan bentuk “pelurusan”. Menurutnya, kesaksian di persidangan adalah fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, bukan paksaan narasi penyidik.
Nasharudin mengeklaim bahwa pinjaman di Bank Cirebon murni karena kesulitan pribadi dan telah sesuai prosedur.
“Itu semua mubgkin karena kebaikan teman-teman saja. Kalau proses pinjaman itu cepat, ya alhamdulillah, tetapi semuanya tetap sesuai dengan SOP Bank Cirebon,” jelasnya membela diri.
Namun, pengakuan Nasharudin berbanding terbalik dengan cecaran jaksa terhadap saksi dokter Dodi. Mantan anggota dewan tersebut dikuliti terkait kepemilikan barang yang dijadikan agunan bank.
Jaksa mencurigai dugaan kedua saksi sebagai adanya penyalahgunaan wewenang atau aset dalam memuluskan pinjaman kilat tersebut demi kepentingan proyek yang bermasalah.
Rumor Diplomasi Gelap di Balik Proyek
Sementara itu, kuasa hukum Nasharudin Azis, Furqon Nurjaman, mencoba mementahkan seluruh kesaksian tersebut. Ia mengaku belum menemukan benang merah yang mengaitkan pinjaman bank dengan substansi korupsi Gedung Setda. Furqon justru menuding pihak lain yang mencoba membuka kotak pandora ini melalui narasi yang tidak berdasar.
Meskipun pembelaan terus mengalir, rumor mengenai ‘diplomasi’ antar-anggota DPRD Kota Cirebon sebagai muara kasus ini terus berhembus kencang di luar persidangan. Hebusan angin mengenai kesepakatan gelap di balik layar ini kian terasa nyata seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru di meja hijau.
Kini, nasib para saksi berada di ujung tanduk. Majelis hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami segala hal yang muncul di persidangan. Jika terbukti berbohong, para wakil rakyat ini bukan tidak mungkin menyusul Nasharudin Azis ke balik jeruji besi.(Red)





