Advertorial

4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

×

4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya (Foto: Istimewa)

Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bandung BJB Tandamata Tempati Posisi Ketiga ASEAN Grand Prix 2022, Satu Pemain Bandung BJB Tandamata Terpilih Jadi Best Opposite Spiker

Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Baca Juga:  1 Desa 100 Perlindungan, BPJS Lindungi 19.800 Pekerja Informal Purwakarta Gratis

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,” pungkas Roswita.(Adv)

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Pages ( 3 of 3 ): 12 3