STIE Ekuitas Patuh dan Hormati Proses Hukum Gugatan Mantan Dosen

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung setelah mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb atas pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas. Sebagai informasi penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca Juga:  Raih Pendapatan Tinggi, Bank BJB Masuk 10 Bank Terbesar versi Fortune Indonesia 100

Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan “Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan” ujar Totong.

Baca Juga:  Tuntas, KUB dengan Bank Bengkulu Menjadikan bank bjb Pemegang Saham Pengendali Bersama Pemprov Bengkulu

Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Baca Juga:  Bank BJB Sosialisasi Produk dan Layanan kepada Oditurat Militer II-08 Bandung

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.