“Momentum ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kami kepada Vokasi Universitas Indonesia yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para mahasiswanya selama magang, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat,” ujar Nova.
Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa magang akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan secara penuh apabila mengalami kecelakaan kerja, baik saat berangkat, selama aktivitas magang, maupun ketika pulang dari tempat magang.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp10 juta.
Nova juga mengimbau sekolah dan universitas yang memiliki program magang untuk mendaftarkan siswa atau mahasiswanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak normatif para peserta didik.(Adv)





