Salah satu perubahan dalam peraturan baru ini berkaitan dengan manfaat Jaminan Kematian bagi peserta BPU. Manfaat JKM hanya diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal selama tiga bulan berturut-turut. Jika iuran yang dibayarkan kurang dari tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan hanya akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dalam sesi diskusi interaktif, berbagai kendala yang dihadapi Agen Perisai di lapangan dibahas secara terbuka untuk mencari solusi terbaik. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah, mempererat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Agen Perisai.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan Agen Perisai semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengedukasi serta mengajak pekerja informal untuk bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Novarina.(Adv)