Novarina menegaskan bahwa sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini penting karena semua profesi memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk tenaga medis di klinik, apoteker di apotik, hingga pekerja di optik.
“Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024,” tambah Novarina.
Selain itu, manfaat jaminan sosial juga diperkuat dengan hadirnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan baru tersebut memperluas manfaat JKK dengan mencakup risiko akibat kekerasan fisik, memberikan kemudahan penerima beasiswa pendidikan anak peserta, serta mengatur syarat penerima JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Novarina menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor kesehatan sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.(Adv)