Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Depok Buka Rahasia Manfaat Jaminan Sosial untuk Tenaga Kesehatan

×

BPJS Ketenagakerjaan Depok Buka Rahasia Manfaat Jaminan Sosial untuk Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Dinas Kesehatan sosialisasi manfaat jaminan sosial kepada tenaga kesehatan di Depok.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Depok tentang manfaat jaminan sosial untuk tenaga kesehatan yang digelar secara daring (Foto: Istimewa)

Novarina menegaskan bahwa sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini penting karena semua profesi memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk tenaga medis di klinik, apoteker di apotik, hingga pekerja di optik.

“Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024,” tambah Novarina.

Baca Juga:  KPU Depok Gelar Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Total Hadiah hingga Puluhan Juta

Selain itu, manfaat jaminan sosial juga diperkuat dengan hadirnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan baru tersebut memperluas manfaat JKK dengan mencakup risiko akibat kekerasan fisik, memberikan kemudahan penerima beasiswa pendidikan anak peserta, serta mengatur syarat penerima JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:  Penyakit DBD di Kota Depok sudah Tembus 723 Kasus, Ini Kata Dinas Kesehatan

Novarina menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor kesehatan sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.(Adv)

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta ASN di Depok Aktif Bermedsos, Ini Alasannya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2