Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Depok Gandeng 13 BPR untuk Lindungi Nasabah

×

BPJS Ketenagakerjaan Depok Gandeng 13 BPR untuk Lindungi Nasabah

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Depok gandeng 13 BPR Kota Depok perluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nasabah
Penandatanganan kerjasama perlindungan sosial antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan 13 Bank Perkreditan Rakyat se-Kota Depok. (Foto: Ist)


JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok membangun kerjasama strategis dengan 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Kota Depok untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Telaga Seafood Cibubur, sekaligus menjadi momentum sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem dan debitur BPR Kota Depok, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa nasabah BPR yang tergolong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Nasabah juga dapat mengikuti tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dipastikan lancar dan tuntas meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” ujar Nova.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Tol Cijago Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia, BPJamsostek Depok Serahkan Santunan Rp 166 Juta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2