JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok membangun kerjasama strategis dengan 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Kota Depok untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Telaga Seafood Cibubur, sekaligus menjadi momentum sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem dan debitur BPR Kota Depok, Kamis (24/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa nasabah BPR yang tergolong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nasabah juga dapat mengikuti tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR dipastikan lancar dan tuntas meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” ujar Nova.