Advertorial

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji Depok terima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari dana zakat BAZNAS.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada guru ngaji di Kota Depok. (Foto: Istimewa)

“Kolaborasi dengan BAZNAS ini menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan kepada guru ngaji sebagai pekerja rentan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini memiliki jaminan atas risiko kerja.” ujar Novarina dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  Anak Korban Asusila Guru Ngaji di Garut Terus Dipantau, Ini Tujuannya

Novarina menjelaskan, manfaat perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini memberikan rasa aman bagi guru ngaji, terutama saat menempuh perjalanan menuju tempat mengajar.

Baca Juga:  Pemkot Depok Terapkan WFH Tiap Kamis, Uji Efisiensi Anggaran dan Dorong Kerja Digital

Penggunaan dana zakat untuk premi BPJS ini menjadi bukti konkret pemanfaatan dana umat yang berkelanjutan. Zakat kini tidak hanya berupa santunan tunai, melainkan proteksi risiko masa depan bagi para pejuang pendidikan agama tersebut.

Baca Juga:  Pengajuan 384 Formasi PPPK Depok Disetujui Pemerintah Pusat, Kapan Jadwal Pendaftaran?

Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Depok yang mendapatkan hak jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS berkomitmen terus memperluas program serupa ke berbagai kelompok masyarakat lainnya.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2