“Kolaborasi dengan BAZNAS ini menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan kepada guru ngaji sebagai pekerja rentan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini memiliki jaminan atas risiko kerja.” ujar Novarina dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/3/2026).
Novarina menjelaskan, manfaat perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini memberikan rasa aman bagi guru ngaji, terutama saat menempuh perjalanan menuju tempat mengajar.
Penggunaan dana zakat untuk premi BPJS ini menjadi bukti konkret pemanfaatan dana umat yang berkelanjutan. Zakat kini tidak hanya berupa santunan tunai, melainkan proteksi risiko masa depan bagi para pejuang pendidikan agama tersebut.
Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Depok yang mendapatkan hak jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS berkomitmen terus memperluas program serupa ke berbagai kelompok masyarakat lainnya.(Adv)





