JABARNEWS | DEPOK – Para pekerja informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan harga sangat murah, menyusul kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen yang berlaku hingga Desember 2026.
Keringanan khusus ini menyasar kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan SDM dan menjaga daya beli masyarakat melalui ekonomi inklusif.
Melalui program ini, negara berupaya memperluas cakupan perlindungan (Coverage), memastikan pelayanan yang tulus (Care), serta menjaga kredibilitas (Credibility) institusi di mata publik.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.





