Kepastian koridor syariah dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas syariah yang aman dan transparan.
Di sisi lain, urgensi fatwa ini juga berkaitan dengan besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia.
Data industri mencatat potensi emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton yang berpotensi menjadi kekuatan modal domestik jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik emas (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.





