Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa pemanfaatan emas secara produktif dapat menjadi penggerak ekonomi umat.
“DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang luar biasa ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Kiai Cholil.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut karena memberikan landasan yang lebih jelas bagi pengembangan bisnis emas berbasis syariah.
“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan dengan rasio satu banding satu. Saldo emas tersebut nyata dan dapat diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian,” tambah Damar.
Dampak penerbitan fatwa ini tidak hanya terasa di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Di Jawa Barat, Pegadaian Kanwil X menyiapkan langkah percepatan edukasi kepada masyarakat terkait Bank Emas dan investasi emas syariah.





