JABARNEWS | PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp42Juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Adapun santunan diserahkan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri dalam kegiatan gempungan di Sukatani Purwakarta.
Ambu Anne mengatakan bahwa pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi kepada kedua almarhum yang merupakan seorang guru Raudhatul Athfal (RA) dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Purwakarta. Perlindungan BPJAMSOSTEK kepada 1050 guru DTA, 675 guru RA yang dibayarkan langsung oleh BAZNAS Purwakarta.
“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Anton Nursadari dan Almarhumah Siti Sopiah. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami sebagai bentuk bahwa negara hadir,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri.
Seperti diketahui, menurut undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).