Advertorial

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

×

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Sebarkan artikel ini
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta kini bisa via aplikasi JMO tanpa antre, cepat, dan praktis langsung dari ponsel.
Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengakses aplikasi JMO untuk klaim JHT hingga Rp15 juta tanpa perlu datang ke kantor cabang. (Foto: Istimewa)


JABARNEWS | DEPOK – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Baca Juga:  495 Siswa Magang SMKN 3 Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Perlindungan Bagi Petugas Sensus Registrasi Sosial Ekonomi

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga:  Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2