Advertorial

Klaim JHT PPPK Depok Dipermudah BPJS Ketenagakerjaan

×

Klaim JHT PPPK Depok Dipermudah BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Layanan klaim JHT PPPK Depok BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani klaim JHT (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan mempermudah klaim JHT bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang masa kepesertaannya telah berakhir dan memenuhi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Layanan klaim JHT kini bisa diakses lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kanal layanan online, hingga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Debit Air Sungai Ciliwung Menyusut, Ini Kata Wali Kota Depok

Selain itu, disediakan layanan khusus PPPK Kota Depok di Balaikota Depok pada 24–27 Februari 2026 untuk mempercepat proses pencairan JHT PPPK.

Baca Juga:  Diminta Bikin Lubang Septic Tank, Ternyata untuk Mengubur Beras Bantuan Presiden di Depok

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan pihaknya memastikan proses klaim JHT PPPK Depok berjalan mudah, cepat, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan hak nya memperoleh Jaminan Hari Tua. Kami memberikan kemudahan layanan klaim JHT bagi PPPK Kota Depok melalui proses yang sederhana, transparan, serta didukung layanan digital maupun tatap muka,” ujar Novarina, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Warkop Depok
Pages ( 1 of 3 ): 1 23