Advertorial

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

×

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)

“MLT perumahan ini akan optimal jika seluruh ekosistem program perumahan saling berkolaborasi. Semoga kerjasama ini dapat membawa manfaat yang besar bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan bersama-sama kita menjadikan kerjasama ini sebagai tonggak awal menuju masa depan yang lebih cerah bagi para pekerja Indonesia. Sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas,” pungkas Roswita.

Baca Juga:  Bank Bjb Gelar Business Review Semester II 2022 dan Executive Workshop 2023

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menyampaikan untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Pengembangan Klaster Ekonomi dan Revitalisasi Industri Jadi Prioritas Pembangunan KBB Tahun 2023

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Rizal.(Adv)

Baca Juga:  Tingkatkan Keaktifan Peserta, Bank Bjb Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4