Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja. Kolaborasi ini merupakan bagian dari optimalisasi penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi tingkat backlog perumahan yang hingga Agustus tahun lalu angkanya mencapai 12 juta.

Baca Juga:  bank bjb Sabet 3 Penghargaan Apresiasi Jawara Ekonomi Digital Jawa Barat

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan meresmikan kerjasama tersebut lewat penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Jakarta, Selasa (30/4). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Baca Juga:  PKM Dosen Polban Berdayakan Petani Perempuan di Desa Anjasari, Ketua KWT: Bantu Tingkatkan Kualitias Produk Herbal

Dalam sambutannya Shinta Kamdani mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas dalam bentuk sinergi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Saya rasa kerja sama ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi para pekerja dan anggota BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akan mendukung pembangunan infrastruktur perumahan yang berkelanjutan dan juga inklusif,” ujar Shinta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Ramaikan Jobfair ‘Semarak Bulan Pelatihan Vokasi 2023’ di Bandung

Sementara itu Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan menjelaskan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi pekerja merupakan tugas dari seluruh pihak termasuk Perumnas dan BPJS Ketenagakerjaan.