Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok serahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok
Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok, Senin (28/4/2025) (Foto: Ist)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Depok menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris empat pekerja rentan yang meninggal dunia.

Santunan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, di Balai Kota Depok pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Depok Lindungi Atlet Pencak Silat di Piala Kasad 2024

Novarina menjelaskan, ada 4 orang pekerja rentan yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Baca Juga:  Kerjasama bank bjb dan Semen Indonesia, Permudah Penerimaan Pembayaran Tagihan

“Pemerintah Kota Depok telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 8.675 pekerja rentan di wilayah Kota Depok menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok,” ujar Novarina.

Baca Juga:  Depok Lindungi 8.614 Pekerja Rentan Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja rentan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu ahli waris untuk tetap melanjutkan kehidupan secara layak meskipun kehilangan tulang punggung keluarga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2