Novarina menegaskan bahwa santunan ini menjadi bukti kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, minimal tiga program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, terdapat pula program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam,” kata Novarina.
Program santunan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dengan manfaat yang besar ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.(Adv)