Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok serahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok
Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok, Senin (28/4/2025) (Foto: Ist)

Novarina menegaskan bahwa santunan ini menjadi bukti kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, minimal tiga program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:  Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan

Selain itu, terdapat pula program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam,” kata Novarina.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Danbi Garut

Program santunan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Puluhan Warganya Terjangkit DBD, Begini Penjelasan Dinkes Depok

Dengan manfaat yang besar ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2