Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Depok serahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok
Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Depok, Senin (28/4/2025) (Foto: Ist)

Novarina menegaskan bahwa santunan ini menjadi bukti kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, minimal tiga program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU

Selain itu, terdapat pula program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam,” kata Novarina.

Baca Juga:  Asiknya jadi Agen BJB Bisa, Dapat Penghasilan Tambahan dan Hadiah Akhir Tahun

Program santunan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-24, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Ini

Dengan manfaat yang besar ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2