OJK: Belum Ada Regulasi Izin Bitcoin di Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Saat ini mata uang digital sedang menjadi sorotan di kancah internasional, maraknya peredaran Bitcoin diberbagai negara ternyata berdampak juga kepada negara Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bahwa mata uang digital Bitcoin sudah berkembang secara global.

Baca Juga:  Inilah Tampilan Great New Xenia Custom

“Sebetulnya kalau didunia secara global mata uang digital itu juga berkembang,” katanya saat ditemui di Grand Ballroom Intercontinental Hotel, Selasa (23/01/2018).

Kendati begitu, pihaknya menolak peredaran Bitcoin di tanah air dikarenakan belum adanya regulasi mengenai izin mata uang digital tersebut.

“Prinsipnya OJK kalau ada suatu produk yang tidak mendapat izin dari regulator yang memberikan izin itu dilarang oleh OJK,” terang Nurhaida.

Baca Juga:  Vivo Siap Masuki Era Teknologi 5G

Menurutnya, perlu ada pengkajian khusus terkait legalitas mata uang digital di Indonesia.

“Di Indonesia tentunya kita harus mencoba mengikuti perkembangannya sejauh mana, ini harus diatur atau di awasi,” terangnya.

Baca Juga:  simPATI Kickfest XII Suguhkan Sederet Gimmick Baru

Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) dan OJK akan berkoordinasi untuk membahas lebih lanjut terkait payung hukum bagi transaksi mata uang digital.

“Payung hukumnya tentu kita harus lihat dulu bentuk produknya, apakah ini termasuk salah satu instrumen keuangan?,” pungkasnya.

Laporan: Teddy Permana