Bisnis

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

×

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKBPJS Ketenagakerjaan BPU / mandiri merupakan mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan (wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu).

Baca Juga:  Manfaatkan Era Digital Untuk Mudahkan Layanan Bagi Masyarakat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengatakan melalui program tersebut, pihaknya berpotensi menjaring ribuan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di wilayah Kota Depok.

Pekerja sektor informal ini diantaranya para pedagang, sopir angkot, ojol, hingga UMKM. Mereka bisa bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Konsep Gaya Hidup Mastery Crown Group Paling Diminati Konsumen Indonesia

Achiruddin menyampaikan cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:  Wealth Wisdom 2024, Permata Bank Ajak Nasabah Bangun Kekayaan di Seluruh Aspek Kehidupan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2