Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

Sementara manfaat yang didapatkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca Juga:  Program PMT Stunting Hanya Berisi Nasi, Dinkes Kota Depok Klaim sudah Standar Kemenkes

Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga:  Tiga Kendaraan Baru Chevrolet Jajal Medan Tangkuban Perahu Di Jawa Barat

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. Dengan demikian, meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja di desa, di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, hingga Pegadaian. (red)

Baca Juga:  Kronologi Bentrokan Warga di Depok, Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News