Bisnis

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

×

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (foto: istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (foto: istimewa)

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bahas Aturan Baru Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Permenaker 1/2025

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pelaku Olahraga, Ini yang akan Diperoleh

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional. Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Prioritas Kebijakan Kabupaten Bandung
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5