Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Tangkap Neneng Pembunuh Dini di Bekasi

Taperlu Waktu Lama, Polisi Tangkap Neneng Pembunuh Dini di Bekasi. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kata Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.

Dalam aksinya ini, tersangka Neneng Umayah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.