Bisnis

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

×

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)
Ilustrasi – Debt collector. (Bantenhits)

Jumlah pembiayaan yang disalurkan pada 2021 oleh perusahaan pembiayaan di Sumbar sebesar Rp4,41 triliun dengan angka kredit bermasalah 3,28 persen.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kian Gencar Sosialisasi P4GN, Ini Tujuannya

Ia merinci dari Rp4,41 triliun tersebut disalurkan lewat pembiayaan investasi Rp1,2 triliun, pembiayaan modal kerja Rp196 miliar dan pembiayaan multiguna Rp2,52 triliun.***

Baca Juga:  Video: OJK Larang Jasa Keunangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan