Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)

JABARNEWS | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

Baca Juga:  Sudah 2.597 Kantor Cabang Bank Tutup Sejak 2019, Bagaimana Nasib Karyawannya?

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat (28/1/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Mengenal Apa itu Rantai Pasok dalam Dunia Bisnis

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Pembelian Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Ridwan Kamil Minta Warga Kuasai Budaya Digital

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.