
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, selain dari gaji bulanan mereka.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 PNS adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan membantu mereka mengatasi kebutuhan finansial tambahan yang terjadi pada pertengahan tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News