JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemutihan pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.
Informasi tersebut dibagikan oleh beberapa akun Facebook, yang mengklaim bahwa OJK telah meresmikan pemutihan data bagi nasabah pinjol yang gagal bayar.
Dalam unggahan bertanggal 2 Mei 2025, akun Facebook ini (arsip) menuliskan:
“KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga….!!
👇👇👇
https://daftarsekarang13.upduc.my.id/
Ayo buruan….”
Unggahan itu juga disertai gambar sejumlah orang berfoto dengan latar bertuliskan “ACARA PERESMIAN PEMUTIHAN DATA PINJOL 2025 REPUBLIK INDONESIA”, lengkap dengan logo OJK.
Narasi serupa juga diunggah oleh akun-akun Facebook ini (arsip) dan ini (arsip), yang turut membagikan tautan menuju situs dengan formulir pendaftaran konsultasi pinjol.
Dalam situs tersebut, masyarakat diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor akun Telegram.
Namun, benarkah OJK benar-benar melakukan pemutihan pinjol mulai 1 Mei 2025?
Penelusuran Fakta
Tim Jabarnews.com menelusuri kebenaran informasi ini melalui akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia.
Dalam unggahan @ojkindonesia pada 4 Mei 2025, OJK menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data pinjaman online.
“Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK
Sobat OJK,
OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.”
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi kontak resmi mereka melalui nomor 157 apabila menerima informasi yang meragukan.
Berikut saluran resmi OJK yang dapat diakses publik:
- Website: ojk.go.id
- Instagram: @ojkindonesia (centang biru)
- Facebook: @official.ojk (centang biru)
- TikTok: @ojk_indonesia
- Twitter: @ojkindonesia (centang abu)
- YouTube: @OtoritasJasaKeuangan (centang hitam)
- Telepon: (021) 2960 0000
- WhatsApp: 081 157 157 157
Link yang disematkan dalam unggahan Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi OJK dan diduga kuat sebagai bagian dari upaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Informasi palsu ini mengarahkan pengguna untuk mengisi formulir dan menyertakan nomor Telegram mereka. Data tersebut berpotensi dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber.
Dikutip dari NordVPN.com, Telegram kerap dimanfaatkan pelaku phishing karena fitur-fiturnya yang memudahkan komunikasi anonim. Modusnya biasanya melibatkan tautan berbahaya atau formulir yang meminta data sensitif seperti akses login dan informasi pribadi.
Meski secara umum aman digunakan, pengguna Telegram tetap harus waspada terhadap modus penipuan yang berpura-pura menawarkan hadiah, lowongan kerja, atau klaim dari lembaga resmi.
Cara paling aman untuk menghindari penipuan semacam ini adalah dengan tidak sembarangan memberikan data pribadi dan tidak mudah tergiur oleh informasi yang tampak menggiurkan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Jabarnews.com, informasi yang menyebut OJK melakukan pemutihan pinjol mulai 1 Mei 2025 adalah tidak benar alias hoaks.
OJK secara resmi telah membantah informasi tersebut melalui akun Instagram resminya, dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut terindikasi sebagai upaya penipuan yang memanfaatkan nama OJK untuk menjerat korban.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi ke sumber resmi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi secara online.(Hen)