Cek Fakta: MK Sudah Kabulkan Tuntutan Tim Anies Baswedan

Tangkapan layar video di YouTube yang mengklaim bahwa MK sudah mengabulkan tuntutan Tim Anies Baswedan
Tangkapan layar video di YouTube yang mengklaim bahwa MK sudah mengabulkan tuntutan Tim Anies Baswedan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredar klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan tuntutan tim Anies Baswedan. Narasi yang mengklaim itu diunggah oleh sebuah channel YouTube ini pada 2 April 2024, dengan judul:

M4NTAPP!! AKHIRNYA MK K4BULKAN TUNTUTAN TIM ANIES BASWED4N, PAK LUR4H KET4R-KET1R ~ BREAKING NEWS

Sedangkan thumbnail yang digunakan dalam video yang diunggah akun YouTube itu menampilkan suasana massa yang sedang bergerombol, ditambah keterangan sebagai berikut:

BREAKING NEWS

JIHAD BERKUMANDANG

HABIB RIZIEQ PIMPIN PASUKAN KEPUNG ISTANA LAKUKAN INI

Sementara itu, diketahui MK mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).

Tuntutan atau gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Baca Juga:  [HOAKS] BPJS Kesehatan Beri Bantuan Dana Rp 125 Juta Kepada Peserta Jaminan Sosial

Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administrative, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

Serta mereka juga mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

Namun, benarkah klaim bahwa tuntutan Tim Anies Baswedan sudah dikabulkan MK?

Penelusuran Fakta

Tim Jabarnews.com menelusuri thumbnail video yang digunakan oleh akun YouTube tersebut. Hasilnya gambar thumbnail tersebut adalah gabungan dua foto yang identik dengan foto di laman Antara dan iNews.

Setelah menyimak keseluruhan video, Tim Jabarnews.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan tuntutan Tim Anies Baswedan.

Narator dalam video membacakan artikel di laman Kumparan yang berjudul “Refly Harun Yakin MK Kabulkan PHPU Pilpres: Pencalonan Gibran Bertentangan dengan Konstitusi”.

Baca Juga:  Cek Fakta: Saldi Isra Disebut Mengundurkan Diri Saat Suhartoyo Membelot Tersandera KPK

Artikel di laman Kumparan tersebut membahas tentang juru bicara Timnas AMIN, Refly Harun, yang meyakini bahwa MK akan mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Karena menurut ahli hukum tata negara itu, terdapat masalah pelanggaran konstitusional dalam Pemilu 2024.

Selain itu, narrator juga membacakan artikel di laman Kedaipena.com yang berjudul “Padahal Bermasalah, Refly Harun Heran Tak Ada yang Berani Ucap Narasi Impeachment Jokowi”.

Artikel di laman Kedaipena.com itu membahas tentang Refly Harun yang mengaku sudah lama mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin bermasalah yang mempunyai banyak catatan negatif dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga:  Cek Fakta: Tidak Benar, Video Presiden Jokowi Berbahasa Mandarin Saat Berpidato

Adapun berdasarkan Peraturan MK nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan Jadwal PHPU 2024, perkara sengketa Pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.

Saat ini perkara sengketa Pilpres di MK sedang menjalani tahapan pemeriksaan persidangan dengan mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang dimulai dari tanggal 1 April 2024 hingga 18 April 2024.

Kesimpulan

Klaim bahwa MK telah mengabulkan tuntutan tim Anies Baswedan adalah tidak benar atau hoaks. Judul video, thumbnail yang digunakan tidak sesuai dengan isi videonya.

Pengucapan putusan atau ketetapan perkara sengketa Pilpres akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024. Saat ini MK masih menjalani tahapan pemeriksaan hingga tanggal 18 April 2024.(Hen)