Setiap aduan yang masuk, kata Yoppie, langsung diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban membayar THR tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR untuk setiap bulan keterlambatan.
Meski kewenangan penindakan berada di provinsi, Disnakertrans Bandung Barat memastikan tetap aktif mengawal setiap laporan agar hak pekerja tidak terabaikan.
Pekerja yang belum menerima THR juga diimbau segera melapor agar dapat difasilitasi dan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan, sehingga persoalan dapat segera ditangani. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





